Ukuran Bendera Merah Putih

ukuran bendera merah putih
Ukuran Bendera Merah Putih ditentukn berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar sebesar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang, serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera Merah Putih dibuat dengan ukuran yang ditentukan sebagai berikut:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

About admin

Check Also

Apa yang Dimaksud Sanad dalam Sebuah Hadist

Apa yang Dimaksud Sanad dalam Sebuah Hadist Sanad dalam hadis sebuah hadist mengacu pada rantai …