NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban bidang perpajakan, yang diterbitkan oleh Negara/Pemerintah/ Kementerian Keuangan dan diberikan kepada Wajib bersangkutan.
NPWP dicetak sebesar KTP yang didalamnya tercantum nama wajib pajak dan alamatnya serta kode seri sebanyak lima belas (15) digit angka .