Peraturan Pembatasan Kegiatan
Masyaratak atau PPKM adalah peraturan pemerintah yang membatasi kegiatan
masyarakat untuk menghindari kemungkinan adanya kerumunan. PPKM dikelompokkan
menjadi PPKM level 1 sampai dengan level 4. PPKM Level 4 ditentukan dengan
kriteria jika di suatu daerah terdapat lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100.000
penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu
penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.
Bagaimana Aturan PPKM Level 4
- Pasar rakyat
yang menjual sembako sehari-hari
diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, - Pasar rakyat
yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, kapasitas maksimal 50 persen dengan
jam buka s.d pukul 15.00 sore (diatur lebih lanjut oleh Pemda). - PKL, toko
kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, laundry, asongan,
bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan
buka dengan protokol kesehatan ketat s.d 21.00 (teknis diatur Pemda). - Warung
makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang tempat usahanya di ruang terbuka,
diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat s.d 20.00 dan waktu maksimal makan untuk setiap
pengunjung 20 menit. Pengunjung diimbau tidak banyak berkomunikasi saat makan. - Transportasi
umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online,
dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50
persen dengan protokol ketat.