Tax Ratio Adalah

Tax ratio atau Rasio Pajak adalah ukuran kinerja
penerimaan
perpajakan dalam suatu negara atau daerah. Tax Ratio salah satu indikator
keberhasilan perolehan pajak dalam suatu negara atau daerah. Semakin tinggi
nilai rasio pajak, maka pengelolaan perpajakan semakin  
 baik.  Daoat juga ditengarai, nilai
tax ratio yang tinggi biasanya menandakan suatu negara atau daerah sudah masuk
kelompok negara maju atau belum.

Niai atau Angka tax ratio digunakan mengukur
optimalisasi kapasitas administrasi perpajakan suatu negara
atau daerah dalam rangka
menghimpun penerimaan pajak di suatu negara.
Artinya, jika nilainya masih rendah berarti ada
kemungkinan dinaikkan (dan sebaliknya).

Tax Ratio Adalah


Tax Ratio Adalah

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tax Ratio

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi rasio
pajak, yaitu faktor
makro dan faktor mikro. Faktor makro diantaranya
tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi tata
laksana pemerintahan yang baik.

Sementara faktor  mikro berasal tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar-lembaga
negara, serta kesamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak.

Cara Menghitung Tax Ratio

Nilai Tax Ratio merupakan hasil bagi jumlah penerimaan Pajak (negara/Daerah)
dibagi dengan PDB/PDRB

Tax Ratio = Total Penerimaan Pajak (Negara/Daerah) : PDB/PDRB

Untuk perhitungan Rasio Pajak nasional, komponen penerimaan
perpajakan mencakup Minyak dan Gas, dan Pertambangan Umum.

Tax Ratio indonesia 5 tahun terakhir

Berapa tax Ratio Indonesia yang sudah tercatat? Berikut data Rasio Pajak
Indonesia Dalam 5 tahun terakhir nilai Tax Ratio Indonesia berfluktuasi,
tertinggi pada 2018 sebesar 10,24% naik dari 9,89% dari tahun 2019. Tahun 2019
rasio pajak turun ke 9,77%  kemudian pada
masa puncak pandemi (2020) turun lagi ke 8,33% dan naik di 2021 ke 9,11%.

dibandingkan
dengan negara maju tax ratio indonesia masih sangat rendah.
Sebagai perbandingan  untuk negara-negara di Asia Pacifik, nilai
tax ratio mencapai 19% dan untuk di negara maju malah jauh di atas 40%. Berikut
10 negara dengan nilai tax ratio tinggi di dunia:  Prancis 47,2 %,    Denmark 47,1 %,  Belgia 45,2 %,  Swedia 43,4 %,   Italia 43,1 %,  Austria 43 %,  Finlandia 42,1 %,  Kuba 42 %,  Yunani 41,7 %,   Jerman 41,5 %. Sumber sini

Mengapa Tax Ratio Indonesia rendah

Beberapa pakar mengatakan rendahnya tax ratio indonesia disebabkan adanya
ketentuan khusus perpajakan seperti adanya Insentif pajak (dengan tujuan tertentu
dan/atau karena kondisi tertentu). Di samping itu, disebabkan juga adanya
 compliance gap terjadi karena adanya
keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dan kapasitas
pengawasan
( administrasi perpajakan).

About admin

Check Also

Apa Yang Dimaksud dengan Taper Tantrum

Taper tantrum merupakan istilah dalam ekomoni modern yang merupakan gabungan dari kata Taper dan Tantrum. …