Ineligible PHLN

Ineligible PHLN adalah suatu istilah dalam pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Pemerintah. Suatu pengeluaran yang sumber dananya dari PHLN dinyatakan Ineligible oleh Pemberi PHLN manakala atas pengeluaran tersebut tidak mengikuti kesepatakan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Pinjaman atau Hibah ( Loan/grant agreement) atau ketentuan dasar yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemberi PHLN.
Biasanya, atas pengeluaran yang dinyatakan ineligible tersebut, pihak Pemberi Pinjaman atau Hibah akan meminta Pemerintah mengembalikan dana yang dinyatakan Ineligible ke rekening mereka atau rekening tertentu (Rekening Khusus) dan atas dana tersebut bisa digunakan kembali oleh Pemerintah untuk kegiatan yang lain.

About admin

Check Also

Asas Umum Perbendaharaan Negara

 Asas Umum Perbendaharaan Negara disebutkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang …