Sebuah satuan kerja biasa dapat mengajukan diri
menjadi satker BLU dengan memenuhi 3 kelompok persyaratan berikut:
Syarat Satker Menjadi BLU
Persyaratan
Subtantif
Persyaratan substantive merupakan persyaratan pokok yang menjadi ciri
satker jika saker berkenaan menyelenggarakan layanan umum berhubungan
dengan:
- Penyediaan barang dan/atau jasa
layanan umum; - Pengelolaan wilayah/kawasan
tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum;
dan/atau - Pengelolaan dana khusus dalam
rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan
Teknis
Satker
harus memenuhi persyaratan teknis yaitu;
- Kinerja pelayanan di bidang tugas
pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU
sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai
dengan kewenangannya; dan - Kinerja keuangan satuan kerja
instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen
usulan penetapan BLU.
Persyaratan
Administratif
Satker
juga harus memenuhi persyaratan administratif berupa:
- Pernyataan kesanggupan untuk
meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; - Pola Tata Kelola;
- Rencana Strategis Bisnis (RSB);
- Laporan Keuangan Pokok;
- Standar Pelayanan Minimum (SPM);
dan - Laporan audit terakhir atau
pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Itulah 3 syarat satker menjadi BLU