Pengertian APBN atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara menurut UU Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
Rencana tersebut terkait dengan pendapatan dan
belanja negara. Pendapatan negara secara garis besar berasal dari perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan Hibah.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.