Fungsi APBN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai bebarap fungsi yaitu:
- Fungsi Otorisasi – Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun anggaran bersangkutan
- Fungsi Perencanaan – Anggaran negara menjadi pedoman manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun anggaran yang bersangkutan
- Fungsi Pengawasan – Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang tekah ditetapkan
- Fungsi Alokasi – Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran, mengurangi pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efektivitas dan efisensi perekonomian
- Fungsi Distribusi – Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi Stabilisasi – Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi.