Breaking News

Arti COO Dalam Keuangan Negara

Arti COO Dalam Keuangan Negara – COO atau Chief Operational Officer merupakan istilah yang disebut dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara bahasa COO berarti Kepala Pejabat Operasional.  COO berkaitan dengan kekuasaan presiden selaku kepala negara dalam pengelolaan keuangan negara yang  dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Dengan kata lain, COO adalah setiap menteri/ketua lembaga.

About admin

Check Also

Asas Umum Perbendaharaan Negara

 Asas Umum Perbendaharaan Negara disebutkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang …