Arti COO Dalam Keuangan Negara

Arti COO Dalam Keuangan Negara – COO atau Chief Operational Officer merupakan istilah yang disebut dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara bahasa COO berarti Kepala Pejabat Operasional.  COO berkaitan dengan kekuasaan presiden selaku kepala negara dalam pengelolaan keuangan negara yang  dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Dengan kata lain, COO adalah setiap menteri/ketua lembaga.

Check Also

Mengenal Investasi Pemerintah

Investasi pemerintah adalah Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *