Arti COO Dalam Keuangan Negara – COO atau
Chief Operational Officer merupakan istilah yang disebut dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara bahasa COO berarti
Kepala Pejabat Operasional. COO berkaitan dengan kekuasaan presiden selaku kepala negara dalam pengelolaan keuangan negara yang dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Dengan kata lain, COO adalah setiap menteri/ketua lembaga.